Sejarah Prodi BIPA

Sejak Kongres Bahasa Indonesia ke-11 pada tahun 2018, bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional telah dan sedang diprogramkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa). Pada tahun 2045, bahasa Indonesia akan diprogramkan sebagai bahasa pengantar internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam rangka mewujudkan internasionalisasi bahasa Indonesia, pada tahun 2024 Badan Bahasa menargetkan peningkatan jumlah penutur asing bahasa Indonesia menjadi 100.000 orang. Proses penambahan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing Pendidikan (IFLE) harus diimbangi dengan keberadaan pengajar IFLE yang kompeten. Namun, hingga saat ini belum ada perguruan tinggi yang membuka program studi IFLE, selain UPI. Dengan demikian, MPIFLE merupakan Program Studi IFL pertama di Indonesia, bahkan di dunia.

MPIFLE merupakan satu-satunya program studi yang berfokus pada IFL, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pendidikan terkait IFL di berbagai perguruan tinggi di Indonesia masih berupa mata kuliah atau konsentrasi IFL. Selain itu, IFL yang diselenggarakan oleh berbagai perguruan tinggi, institusi, asosiasi profesi atau pusat studi IFL masih sebatas pelatihan IFLE dengan waktu yang bervariasi, 10 jam hingga 30 jam. Pelatihan IFLE dilaksanakan secara online maupun offline, tergantung dari ruang lingkup peserta, nasional atau internasional. Pada umumnya, pelatihan ini bekerja sama dengan APPBIPA/ATP-IFL (Asosiasi Pengajaran dan Promosi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing) atau Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud (ALDC/Badan Bahasa).

IFL memiliki tantangan dan peluang yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pengembangan IPTEK dalam mengembangkan IFL. Selain itu, Sekolah Pascasarjana sebagai MPIFLE sangat intensif dan kondusif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.

Dari sisi politik, sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang semakin membaik, minat orang asing untuk belajar bahasa Indonesia juga semakin meningkat. Terdapat hubungan yang signifikan antara kondisi politik Indonesia di dalam dan di luar negeri dengan minat orang asing untuk mempelajari bahasa dan budaya Indonesia.

Dari aspek ekonomi, peningkatan minat orang asing untuk belajar IFL berkaitan erat dengan dibukanya pasar bebas, misalnya Masyarakat Ekonomi Asean. Perusahaan asing atau orang asing yang bekerja dan berbisnis di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Pasal 26 ayat (1c) tentang kewajiban pemberi kerja TKA untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA. Dengan demikian peluang bagi MPIFLE semakin terbuka lebar.

Aspek sosial dan budaya juga menjadi aspek penting dalam perkembangan IFL saat ini. Aspek sosial dan budaya Indonesia menjadi salah satu alat diplomasi Pemerintah Indonesia di dunia global. Sosial dan budaya Indonesia telah menjadi salah satu bentuk soft diplomacy dari Pemerintah Indonesia yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata bagi wisatawan mancanegara. Selain itu, minat mahasiswa asing yang mengikuti program Darmasiswa dan Kemitraan Negara Berkembang (DCP/KNB) untuk mempelajari bahasa, sosial, dan budaya Indonesia juga semakin meningkat.

Dalam aspek sains dan teknologi, terdapat hubungan yang signifikan antara jumlah mahasiswa IFL dan kemajuan sains dan teknologi. Seperti yang telah disebutkan di atas, Badan Bahasa menargetkan jumlah siswa IFL meningkat hingga 100.000 orang pada tahun 2024. IFLE merupakan salah satu program unggulan ALDC/Badan Bahasa sejak tahun 2021. Selama masa pandemi Covid 19, IFLE dilaksanakan secara daring. Ternyata pembelajaran secara daring memudahkan warga asing untuk belajar IFLE sehingga terjadi peningkatan jumlah siswa IFLE secara signifikan, terutama di Inggris, Rusia, Jerman, Amerika Serikat, Mesir, Uni Emirat Arab, Filipina, dan Thailand.

MPIFLE didirikan pada tahun 2020 sebagai bagian dari pengembangan program studi yang diarahkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri UPI. Pendirian MPIFLE merupakan salah satu bentuk dukungan UPI terhadap Pemerintah Indonesia untuk menginternasionalisasikan Bahasa Indonesia dengan menyediakan calon guru TBI yang siap menjadi garda terdepan dalam pengajaran TBI, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, MPIFLE didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para lulusan S-1 konsentrasi IFLE untuk memperdalam pengetahuan tentang IFLE. Beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan mata kuliah IFLE di tingkat sarjana antara lain UPI, UM, UNJ, UNY, UNNES, UNESA, UM, UI, UNPAD dan berbagai perguruan tinggi negeri atau swasta lainnya.

Berdasarkan analisis kebutuhan berbagai jurusan IFL baik di dalam maupun di luar negeri, pengajar IFL yang memiliki kompetensi di bidang bahasa dan sastra, seni, dan budaya Indonesia, pengetahuan Indonesia, dan bahasa asing menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, kurikulum yang diterapkan adalah kurikulum yang sesuai dengan kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia level 8 dengan memberikan mata kuliah sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Penelitian dan keahlian dari program studi ini adalah pengajaran bahasa Indonesia untuk orang asing. Lulusannya akan menjadi pengajar IFLE profesional yang memiliki kemampuan mengajar bahasa Indonesia untuk orang asing di lembaga-lembaga IFLE di dalam dan luar negeri, sekolah-sekolah Unit Pendidikan Kerjasama, program-program Studi Indonesia di universitas-universitas di luar negeri, serta mengajar program-program IFLE dan budaya Indonesia sebagai bagian dari diplomasi budaya di berbagai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di dunia.

Pengguna lulusan Program Studi MPIFLE adalah berbagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan kursus IFLE, lembaga bahasa di perguruan tinggi negeri maupun swasta, lembaga penyelenggara kursus IFLE (formal dan informal), sekolah-sekolah di Unit Pendidikan Kerjasama (sekolah internasional), lembaga pemerintah yang menyelenggarakan kursus IFLE, sekolah-sekolah komando angkatan bersenjata (Seskoad, Seskoau, Seskoal) yang menerima pertukaran perwira mahasiswa asing, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di berbagai negara, diaspora Indonesia di berbagai negara, kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia, maupun instruktur IFLE independen.

Sumber calon mahasiswa MPIFLE adalah lulusan sarjana dari berbagai perguruan tinggi negeri atau swasta yang menyelenggarakan perkuliahan IFLE, lulusan sarjana yang berminat mengajar IFLE, baik yang berlatar belakang bahasa Indonesia, bahasa Inggris, maupun bahasa asing lainnya, atau pengajar IFLE yang berlatar belakang bahasa asing non-Indonesia, mahasiswa asing yang ingin belajar bahasa dan budaya Indonesia, diaspora atau warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri yang mengajar IFLE. Secara eksternal, calon mahasiswa direkrut melalui berbagai lini media dan kerjasama dengan asosiasi profesi (APPBIPA, HPBI, HISKI, FORPROSSI), IKA Pendidikan Bahasa Indonesia, IKA UPI. Secara internal, melalui program fast track, mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia berkonsentrasi pada MPIFLE. Program fast track ini merupakan bagian dari menjaga keberlangsungan MPIFLE. 

Dalam aspek Mitra dan Aliansi untuk MPIFLE, Program Magister bermitra dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Asosiasi Profesi Pengajar dan Pembina Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing (APPBIPA), berbagai lembaga kursus IFLE seperti Puri Bahasa, Wisma Bahasa, dan Cinta Bahasa, sekolah-sekolah internasional seperti Bandung Independent School, Stamford School, dan Mutiara Nusantara, berbagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi IFLE di jenjang S-1, perguruan tinggi di luar negeri yang membuka program studi IFLE. Beberapa kegiatan di MPIFLE berkolaborasi dengan mitra-mitra tersebut, misalnya webinar yang mengundang dosen IFLE di Xi'an International Studies University, inbound visiting professor dari Moscow State University Rusia, menjadi dosen tamu di Moscow State University Rusia, Guangxi University China, Nanzan University Jepang, melakukan pengabdian kepada masyarakat di KBRI London dan APPBIPA Inggris, pengembangan kurikulum prodi juga dibantu oleh Bandung Independent School, Puri Bahasa, dan Balai Bahasa Jawa Barat.

Aspek E-Learning, Open Course Ware, dan Pendidikan Jarak Jauh sangat memungkinkan untuk dilakukan oleh MPIFLE mengingat sebagian pangsa pasar program studi ini adalah orang asing atau warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Bahkan saat ini Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sudah dilakukan karena ada mahasiswa asing dari China, Amerika, Perancis yang sedang menempuh studi dari negaranya.

Perkuliahan tingkat pertama dimulai pada tanggal 1 Februari 2022 tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Meskipun perkuliahan melalui teknik daring melalui aplikasi pertemuan daring, perkuliahan tetap berjalan sesuai standar akademik UPI.

Pada bulan Januari 2023 MPIFLE meluluskan 3 orang mahasiswa dengan masa studi 3 semester (1 orang) dan 4 semester (2 orang). Lulusan Program Studi IFLE dapat menjadi pengajar IFLE, peneliti IFLE, dan pengembang institusi IFLE. Ketiga lulusan ini telah bekerja sesuai dengan bidangnya, yaitu pengajar IFLE di sekolah internasional, pengajar IFLE mandiri secara daring dan luring, dan pembuat konten IFLE di media sosial. Kebijakan pemerintah Indonesia tentang internasionalisasi bahasa Indonesia perlu didukung oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai barometer keilmuan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, bahasa nasional, dan menuju peran bahasa internasional. Perguruan tinggi perlu menyiapkan lulusan yang dapat mendukung peran-peran tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memperkuat eksistensi bahasa Indonesia di ranah internasional, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 33 mengamanatkan bahwa "Pegawai di lingkungan kerja pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti dan diikutsertakan dalam pembelajaran untuk mencapai kemahiran berbahasa Indonesia". Selain itu, Pasal 44 mengamanatkan:

  1. The government is improving the function of Indonesian to become an international language gradually, systematically, and continuously;
  2. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh lembaga bahasa;
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Amanat undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Pasal 26 ayat (1c) yang mengatur tentang kewajiban pemberi kerja TKA untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.

id_IDIndonesian